Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol Dr Dominicus Savio Yempormase dan Kasubbid Provost Bid Propam Polda NTT, Kompol Nofi Posu, SH, SIK, memeriksa kelengkapan senjata api dan aturan pakaian dinas anggota di Polres Kupang, Selasa (22/2/2022).
Seorang pria di Kota Kupang berulah dengan melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman terhadap Ronal Langga alias Tores (40), warga Jalan Hati Mulia V, RT 38/RW 02, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang nyaris terluka setelah ditodong dan diancam menggunakan senjata api larasg pendek dan senjata tajam jenis parang.
Yanto Harry alias Strom (30), warga Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dan Okto Stefanus Mengi (32), warga Kelurahan Mebba, Kecamatan Sabu Barat, Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), harus berurusan dengan aparat Polres Sabu Raijua karena tindakan mereka.